CNN Indonesia
Kamis, 13 Mar 2025 07:41 WIB
Jakarta, CNN Indonesia --
Jaksa Penuntut Pengadilan Kriminal Internasional (International Criminal Court/ICC) Karim Karim Khan buka suara setelah mantan presiden Filipina Rodrigo Duterte mendekam di penjara ICC, Rabu (12/3).
Khan mengatakan fakta bahwa perintah penangkapan dari ICC telah dilakukan "sangat penting untuk para korban. Itu amat penting, untuk para korban."
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Banyak yang mengatakan hukum internasional tidak sekuat yang kita harapkan, dan saya setuju dengan itu. Tapi juga saya tekankan sekali lagi, hukum internasional tidak selemah yang sejumlah orang pikirkan," tutur Khan, seperti dikutip dari Inquirer.
Pernyataan Khan tersebut merespons kritikan sejumlah pihak bahwa ICC tidak punya kekuatan untuk menangkap pelaku kejahatan kemanusiaan yang merupakan kepala negara.
ICC dinilai baru bisa menangkap pelaku jika suatu negara menangkap dan menyerahkan sendiri pelaku ke peradilan internasional tersebut.
Di antara contoh kasus adalah Presiden Rusia Vladimir Putin dan Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu yang masuk dalam daftar tangkap oleh ICC. Kedua kepala negara itu hingga kini masih melenggang di negaranya karena negara tersebut tak bersedia bekerja sama dengan ICC.
Khan kemudian optimistis dengan penangkapan Duterte bahwa ICC akan jadi pengadilan dunia yang akan diperhitungkan demi keadilan.
"Jika kita bekerja bersama, aturan hukum akan bisa ditegakkan," tutur Khan.
Rodrigo ditangkap kepolisian Filipina pada Selasa (11/3) di Manila dan langsung diterbangkan ke markas ICC di Den Haag, Belanda.
Penangkapan terhadap Duterte dilakukan atas permintaan ICC melalui kepolisian internasional (Interpol). ICC sejak 2017 telah menuduh Duterte melakukan kejahatan kemanusiaan dengan serangkaian pembunuhan dalam operasi antinarkoba selama ia menjabat sebagai presiden Filipina.
(bac)