Jepang Beri Kompensasi Terpidana Mati Rp24 T karena Salah Vonis

1 week ago 8

CNN Indonesia

Rabu, 26 Mar 2025 10:45 WIB

Pemberian kompensasi 217 miliar yen (Rp24,02 triliun) kepada Iwao Hakamada menjadi yang terbesar dalam sejarah diberikan Jepang kepada seorang terpidana. Pemberian kompensasi 217 miliar yen (Rp24,02 triliun) kepada Iwao Hakamada menjadi yang terbesar dalam sejarah diberikan Jepang kepada seorang terpidana. Ilustrasi. (Foto: Wikimedia Commons/Barnellbe)

Jakarta, CNN Indonesia --

Jepang memberikan kompensasi sebesar 217 miliar yen atau setara (Rp24,02 triliun) kepada seorang pria bernama Iwao Hakamada yang salah dihukum atas kasus pembunuhan dan menjadi terpidana hukuman mati terlama di dunia.

Kompensasi ini menjadi yang terbesar yang pernah diberikan pemerintah Jepang terhadap narapidana.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kompensasi tersebut setara dengan 12.500 yen (Rp1,38 juta) untuk setiap hari Hakamada habiskan di penjara selama 46 tahun. Hakamada menghabiskan sebagian besar masa tahanannya itu di sel hukuman mati, di mana setiap hari bisa menjadi hari terakhirnya.

Dikutip The Guardian, mantan petinju yang kini berusia 89 tahun itu dinyatakan tidak bersalah pada 2024 atas kasus pembunuhan empat orang yang terjadi pada 1966.

Hukuman ini berbalik setelah perjuangan tak kenal lelah dari saudara perempuannya dan para pendukungnya.

Dalam keputusan yang tertanggal pada Senin (24/3), juru bicara Pengadilan Distrik Shizuoka menyatakan bahwa "pemohon akan diberikan 217.362.500.000 yen."

Pengadilan yang sama pada September 2024 lalu memutuskan bahwa Hakamada tidak bersalah dalam persidangan ulang dan bahwa polisi telah merekayasa barang bukti.

Pengadilan juga menyatakan bahwa Hakamada mengalami "interogasi tidak manusiawi yang bertujuan memaksanya mengakui bersalah" yang kemudian ia cabut. 

Namun, tim kuasa hukum Hakamada menilai jumlah tersebut masih jauh dari cukup untuk mengganti penderitaan yang ia alami.

Puluhan tahun hidup dalam tahanan dengan ancaman eksekusi yang terus menghantui telah memberikan dampak besar pada kesehatan mentalnya. Para pengacaranya menggambarkan Hakamada sebagai seseorang yang kini "hidup dalam dunia fantasi."

Hakamada adalah narapidana hukuman mati kelima dalam sejarah Jepang pascaperang yang diberikan hak untuk menjalani persidangan ulang. Empat kasus sebelumnya juga berujung pada pembebasan.

(rds)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Perlautan | Sumbar | Sekitar Bekasi | |