CNN Indonesia
Kamis, 13 Mar 2025 10:35 WIB
Jakarta, CNN Indonesia --
Mantan Presiden Filipina Rodrigo Duterte akan menjalani sidang atas dugaan kejahatan kemanusiaan terkait perang melawan narkoba di Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) Den Haag, Belanda.
Filipina menyerahkan Duterte ke ICC pada Rabu (12/3) usai ditangkap di Manila sehari sebelumnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam rilis resmi, ICC mengonfirmasi Duterte sudah "diserahkan" untuk ditahan di pusat penahanan.
"Kantor Kejaksaan ICC menyambut baik penangkapan dan pemindahan tersangka Bapak Rodrigo Roa Duterte, mantan Presiden Filipina, pada tanggal 11 Maret 2025 oleh otoritas Republik Filipina," demikian rilis resmi ICC.
Namun, mereka tak memberi rincian waktu sidang eks presiden Filipina itu. ICC hanya menyatakan sidang akan dijadwalkan "pada waktunya."
"Kantor tersebut kini tengah memulai persiapan menuju sidang perdana dan proses hukum selanjutnya di hadapan Pengadilan," lanjut ICC.
ICC sebelumnya menyatakan ke CNN bahwa Duterte tidak akan hadir di pengadilan pada Rabu. Mereka juga tak tahu kapan ayah Sara Duterte itu bisa hadir di persidangan ICC untuk pertama kalinya.
Pekan lalu, ICC mengeluarkan surat perintah penangkapan untuk Duterte yang diduga melakukan kejahatan kemanusiaan dalam kampanye anti narkoba di Filipina.
ICC menyebut Duterte bertanggung jawab atas pembunuhan dalam jumlah besar terhadap penduduk Filipina saat menjadi Wali Kota Davao dan presiden.
Lembaga pemantau hak asasi manusia mencatat korban imbas perang melawan narkoba mencapai 12.000-30.000 orang yang meninggal.
Menanggap surat perintah ICC, polisi Filipina di bawah pemerintahan Ferdinand Marcos Jr mengerahkan ratusan personel dan menangkap Duterte di Manila.
(bac/isa)