Jakarta, CNN Indonesia --
Wali Kota New York Zohran Mamdani mengakui pemerintahannya tak bisa menangkap Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu sesuai perintah Mahkamah Pidana Internasional (ICC).
Mamdani menyampaikan pernyataan itu dalam sebuah video yang diunggah di media sosial X pada Selasa (21/7).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Seperti yang sudah saya bilang, saya sepakat dengan ICC bahwa Benjamin Netanyahu seharusnya ditangkap dan dihukum atas kejahatannya, sebagaimana yang saya lakukan terhadap siapapun yang didakwa ICC," kata Mamdani.
ICC merilis surat perintah penangkapan untuk Netanyahu pada November 2024 atas dugaan kejahatan perang dan kejahatan kemanusiaan di Jalur Gaza, Palestina, selama agresi Israel.
Mamdani lalu mengatakan pemerintah Kota New York sudah meninjau setiap jalur yang tersedia berdasarkan hukum yang berlaku untuk menentukan apakah bisa melaksanakan surat perintah untuk menangkap Netanyahu jika menginjakkan kaki di sana.
"Ini jelas bahwa kita tak punya wewenang hukum independen untuk melaksanakan surat perintah ini, pemerintah federal bisa melakukannya," kata Mamdani.
Politikus Demokrat itu lantas meminta pemerintahan Donald Trump untuk bergabung dengan ICC melaksanakan surat perintah penangkapan itu.
Meski tak bisa menangkap secara hukum, Mamdani menegaskan Netanyahu tak diterima di Kota New York.
"Saya ingin memperjelas ini, Benjamin Netanyahu tak diterima di Kota New York," ujar dia.
Sejak kampanye pemilihan Wali Kota, Mamdani lantang mendukung Palestina dan mengecam agresi brutal Israel. Dia bahkan berulang kali mengatakan siap menangkap Netanyahu jika PM itu menginjakkan kaki di New York.
Dalam dua tahun terakhir, Netanyahu sudah mengunjungi New York pada September 2024 dan September 2025. Kala itu, dia menghadiri Sidang Majelis Umum PBB.
Selama dua tahun tersebut, Mamdani belum resmi menjadi wali kota. Dia baru dilantik pada Januari 2026.
(isa/rds)
Add
as a preferred source on Google

16 hours ago
5
















































