Media AP Menang Gugatan Pengadilan usai Dilarang Masuk Gedung Putih

1 week ago 10

Jakarta, CNN Indonesia --

Kantor berita Amerika Serikat Associated Press (AP) menang gugatan di pengadilan federal setelah dilarang masuk di Gedung Putih dan pesawat kepresidenan AS Air Force One.

Hakim pengadilan federal pada Selasa (8/4) waktu setempat memutuskan bahwa Gedung Putih tidak bisa melarang AP masuk Gedung Putih, Air Force One, dan sejumlah wilayah yang dikendalikan pemerintahan Donald Trump.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hakim Distrik Trevor McFadden mengatakan pelarangan Gedung Putih terhadap seluruh wartawan AP bertentangan dengan amendemen pertama Konstitusi AS.

McFadden yang ditunjuk sebagai hakim oleh Trump menunda putusan pendahuluan tersebut yang mengharuskan Gedung Putih untuk memulihkan akses bagi jurnalis AP hingga Minggu.

Penundaan itu untuk memberikan waktu bagi Gedung Putih mengajukan banding atas putusannya yang dikeluarkan di Pengadilan Distrik Washington DC setelah gugatan AP untuk mendapatkan kembali akses ke Gedung Putih, dilansir dari CNBC.

Gedung Putih sebelumnya melarang seluruh jurnalis AP melakukan liputan di Gedung Putih setelah kantor berita itu menolak menggunakan label baru Teluk Amerika oleh Trump sejak Januari. AP tetap menggunakan istilah Teluk Meksiko.

AP pada Januari menyatakan akan tetap menyebut Teluk Meksiko "sebagai nama asli sembari mengakui nama baru yang dipilih Trump. Sebagai kantor berita global yang menyiarkan berita ke seluruh dunia, AP harus memastikan bahwa nama tempat dan geografi mudah dikenali oleh seluruh khalayak."

Buku gaya AP berupa pedoman untuk gaya editorial, ejaan, dan terminologi, digunakan oleh banyak media. Tak sedikit pula media-media yang kemudian menyadur serta menggunakan artikel dan foto dari kantor berita itu.

"Pengadilan tidak memerintahkan pemerintah untuk memberikan AP akses permanen ke Ruang Oval, Ruang Timur, dan akses lainnya untuk media. Itu tidak memberikan perlakuan khusus kepada AP. Memang, AP tidak selalu berhak atas akses media secara permanen ke 'dalam antrean pertama setiap saat' yang bisa dinikmati di bawah Asosiasi Koresponden Gedung Putih (White House Correspondent's Association/WHCA)," kata McFadden.

"Pengadilan hanya memutuskan bahwa di bawah Amendemen Pertama, jika pemerintah membuka akses untuk sejumlah jurnalis, entah di Gedung Oval, Ruang Timur, atau lainnya, mereka tidak bisa menutup akses terhadap jurnalis lainnya hanya karena perbedaan pendapat. Konstitusi tidak mensyaratkan kurang dari itu," McFadden menambahkan.

Putusan ini mencuat hampir lima tahun setelah pengadilan banding tingkat federal di Washington DC menguatkan putusan pengadilan yang memblokir menangguhkan sekretaris pers Gedung Putih saat itu yang membekukan izin pers koresponden majalah Playboy Brian Karem, setelah konfrontasi dengan kroni Trump, Sebastian Gorka pada 2019.

Pada 2019, pengadilan distrik juga memblokir keputusan Gedung Putih yang mencabut izin pers koresponden CNN saat itu, Jim Acosta. Pencabutan izin tersebut dilakukan Gedung Putih saat itu setelah Acosta menolak memberikan mikrofon usai pertanyaannya tidak dijawab Trump.

(bac)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Perlautan | Sumbar | Sekitar Bekasi | |