Jakarta, CNN Indonesia --
Enam warga negara Indonesia (WNI) ditangkap polisi Singapura gara-gara mencoba masuk secara ilegal ke Negeri Singa melalui laut.
Police Coast Guard (PCG) Singapura menyatakan pihaknya menangkap enam pria yang merupakan WNI usai mendeteksi sebuah perahu kayu berlayar di perairan Tanah Merah Singapura. Perahu itu terdeteksi pada Minggu (21/12) sekitar pukul 12.35 siang waktu setempat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dilansir dari Channel News Asia (CNA), hasil penyelidikan awal menyatakan keenam pria mencoba masuk ke Singapura untuk mencari pekerjaan.
Para WNI dijadwalkan hadir di pengadilan pada Senin (22/12) ini. Mereka terancam dipenjara hingga enam bulan dan dikenakan hukuman cambuk sebanyak tiga cambukan jika terbukti bersalah.
Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia (Kemlu RI) telah menyatakan Kedutaan Besar RI (KBRI) di Singapura tengah berkoordinasi dengan polisi Negeri Singa terkait penangkapan enam WNI.
"KBRI Singapura terus melakukan konfirmasi dengan otoritas setempat untuk memperoleh informasi resmi terkait identitas, status hukum, serta proses penanganan para WNI tersebut, termasuk dakwaan dan tindak lanjut hukum sesuai ketentuan yang berlaku di Singapura," demikian pernyataan Kemlu RI.
(blq/dna)

3 hours ago
1

















































