Jakarta, CNN Indonesia --
Arab Saudi mengizinkan karyawan untuk mengambil cuti haji berbayar selama 10-15 hari bagi yang baru pertama kali melaksanakan rukun Islam yang kelima tersebut.
Kementerian Sumber Daya Manusia dan Pembangunan Sosial Saudi menuturkan selain ibadah haji, cuti berbayar ini juga termasuk untuk libur Idul Adha.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dilansir dari Saudi Gazette, syarat dari cuti tersebut yaitu karyawan harus menyelesaikan dua tahun masa kerja dengan perusahaan tempat kerjanya.
Kementerian itu menyatakan karyawan berhak mendapat cuti berbayar untuk melaksanakan haji pertama kali. Perusahaan berwenang menentukan jumlah karyawan yang diberikan cuti tersebut setiap tahunnya tetap dengan menyesuaikan dengan kebutuhan pekerja perusahaan.
Sementara itu, menurut informasi dari situs Saudi Life Guide, bagi karyawan Saudi yang mau pergi haji bisa mengajukan permohonan cuti tertulis secara resmi ke departemen SDM atau manajer langsung sebelum pelaksanaan haji dimulai.
Selain mengajukan cuti, para karyawan juga diminta menyertakan bukti jika ini merupakan pertama kalinya mereka melaksanakan haji.
Cuti haji di Arab Saudi menjadi hak yang jelas dan ditegakkan di negara tersebut, bukan semata pemberian dari perusahaan.
Kementerian SDM dan Pembangunan Sosial Saudi makin mempersulit perusahaan untuk mengabaikan hak tersebut agar dapat ditunaikan.
Sebagai informasi, cuti tersebut tidak bisa diambil dari cuti tahunan. Selain itu, gaji karyawan juga tidak dikurangi meski mengajukan cuti haji.
Baca selengkapnya di sini.
(rds)
Add
as a preferred source on Google

3 hours ago
6















































