Eks Presiden Filipina Rodrigo Duterte 'Pasrah' Jadi Incaran Interpol

2 days ago 3

CNN Indonesia

Senin, 10 Mar 2025 14:20 WIB

Eks Presiden Filipina Rodrigo Duterte pasrah, usai jadi 'buronan' ICC hingga interpol dengan tuduhan kejahatan kemanusiaan. Mantan Presiden Filipina Rodrigo Duterte jadi buron interpol. Foto: REUTERS/Dondi Tawatao

Jakarta, CNN Indonesia --

Mantan Presiden Filipina Rodrigo Duterte mengaku "pasrah" jika akan ditangkap oleh Pengadilan Kriminal Internasional (International Criminal Court/ICC) atas tuduhan kejahatan kemanusiaan.

"Jika ini memang takdir hidup saya, tidak apa-apa, saya akan menerimanya. Tidak ada yang bisa saya lakukan," kata Duterte saat berkunjung ke Hong Kong pada Minggu (9/3).

"Kalau saya ditangkap, kalau saya ditahan, ya sudahlah," ujarnya, dikutip Inquirer.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Duterte terbang ke Hong Kong sejak Jumat (7/3) pekan lalu, di tengah laporan penerbitan surat perintah penangkapan oleh ICC terkait tuduhan kejahatan terhadap kemanusiaan selama dia memerangi narkoba saat masih menjabat Presiden Filipina.

"Saya punya banyak kasus. Saya dengar saya punya surat perintah yang dikeluarkan oleh ICC atau semacamnya. Mereka sudah lama mengincar saya," ungkapnya.

"Apa kesalahan saya? Saya melakukan segalanya selama saya menjabat agar warga Filipina bisa hidup damai dan aman," imbuh Duterte.

Awal pekan ini pemerintah Filipina juga disebut menyiapkan sebanyak 7.000 personel kepolisian untuk menangkap Duterte. Sumber anonim menyebut rencana penangkapan itu sebagai tindak lanjut surat red notice dari kepolisian internasional (interpol).

Sumber itu menerangkan bahwa para personel kepolisian akan menjaga di sejumlah titik masuk termasuk di semua pelabuhan dan bandara jelang kepulangan Duterte dari Hong Kong. Namun, fokus rencana penangkapannya akan lebih dikonsentrasikan di Kota Manila dan tanah kelahirannya di Davao.

Sebelumnya pihak Pengadilan Kriminal Internasional (International Criminal Court/ICC) merilis surat penangkapan dan diteruskan dengan surat pemberitahuan red notice dari Interpol untuk menangkap mantan presiden Filipina itu.

Duterte diduga terlibat kejahatan hak asas manusia saat masih menjabat Presiden Filipina dengan memerintahkan operasi perang terhadap peredaran narkoba selama 2016 hingga 2022.

ICC telah melakukan penyelidikan sejak September 2021. ICC mengeklaim sedikitnya ada ribuan aksi pembunuhan di luar hukum dalam operasi perang terhadap narkoba oleh kepolisian Filipina.

(dna/dna)

Read Entire Article
Perlautan | Sumbar | Sekitar Bekasi | |