Jakarta, CNN Indonesia --
Pengadilan Korea Selatan (Korsel) menjatuhkan vonis lima tahun penjara kepada mantan Presiden Yoon Suk-yeol pada Jumat (16/1). Putusan ini terkait dengan tindakan Yoon yang secara kontroversial menyatakan darurat militer pada Desember 2024.
Berdasarkan siaran langsung pembacaan putusan, hakim menyatakan Yoon bersalah atas dakwaan menghalangi keadilan serta sejumlah pelanggaran lainnya yang bermuara dari dekrit darurat militer tersebut.
Pengadilan Distrik Pusat Seoul menemukan bahwa Yoon terbukti melakukan beberapa pelanggaran serius, di antaranya, menghambat pelaksanaan surat perintah penangkapan yang terkait dengan deklarasi darurat militernya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Melansir Al Jazeera, Yoon juga terbukti memalsukan dokumen resmi negara. Dia juga gagal mematuhi proses hukum yang diwajibkan untuk memberlakukan status darurat militer.
Vonis ini merupakan putusan hukum pertama dari serangkaian dakwaan pidana yang dihadapi Yoon sejak ia dimakzulkan dan dicopot dari jabatannya.
Meski telah divonis lima tahun, Yoon masih menghadapi ancaman yang jauh lebih berat. Dakwaan paling signifikan yang masih diproses adalah dugaan memimpin pemberontakan dalam penegakan darurat militer tersebut, sebuah pelanggaran yang secara hukum di Korea Selatan dapat diancam dengan hukuman mati.
Pihak pembela Yoon sebelumnya menuding tuntutan jaksa bersifat politis dan tidak memiliki dasar hukum yang kuat. Namun, penyelidik memandang dekrit Yoon bukan sekadar peringatan politik, melainkan upaya nyata untuk memperkuat dan memperpanjang kekuasaannya melalui penyalahgunaan wewenang.
Kejatuhan Yoon bermula pada Desember 2024, saat deklarasi darurat militernya yang berumur pendek memicu protes massa besar-besaran di Seoul yang menuntut pengunduran dirinya.
Yoon bersikeras bahwa ia tidak berniat menempatkan negara di bawah kendali militer dalam jangka panjang. Ia berdalih dekrit tersebut dilakukan untuk menginformasikan publik mengenai bahaya parlemen yang dikuasai oposisi liberal yang menghambat agenda pemerintahannya.
Kini, pasca vonis ini, Yoon resmi menjalani masa tahanannya sementara kasus pemberontakan terus berjalan.
(wiw)

5 hours ago
4















































