Elite Pemuda Pancasila Ahmad Ali Tak Penuhi Panggilan KPK

2 weeks ago 4

CNN Indonesia

Kamis, 27 Feb 2025 11:35 WIB

Petinggi ormas Pemuda Pancasila (PP) Ahmad Ali tak hadir dalam pemeriksaan di KPK terkait kasus gratifikasi dan TPPU mantan Bupati Kukar Rita Widyasari. Petinggi ormas Pemuda Pancasila (PP) sekaligus politikus NasDem Ahmad Ali. (CNN Indonesia/Arief Bimaputra)

Jakarta, CNN Indonesia --

Wakil Ketua Umum Majelis Pimpinan Nasional Pemuda Pancasila (PP) Ahmad Ali memberi konfirmasi ke penyidik KPK tak bisa menghadiri pemeriksaan pada hari ini, Kamis (27/2).

Pemeriksaan tersebut bergeser ke tanggal 6 Maret 2025.

"Info dari penyidik, saudara AA sudah memberi konfirmasi ketidakhadiran karena ada kegiatan yang sudah terjadwal sebelumnya. Dijadwalkan ulang tanggal 6 Maret 2025," ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto melalui keterangan tertulis, Kamis (27/2).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ahmad Ali yang juga merupakan politikus Partai NasDem ini berstatus sebagai saksi dalam kasus dugaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari.

Sebelum ini, tepatnya pada Selasa (4/2) lalu, penyidik KPK menggeledah rumah kediaman Ahmad Ali di Kebon Jeruk, Jakarta Barat.

Dari sana, ditemukan dan disita sejumlah barang bukti diduga terkait perkara seperti uang Rp3,4 miliar, beberapa tas dan jam bermerek, dokumen hingga Barang Bukti Elektronik (BBE).

Dalam proses penyidikan berjalan, KPK telah memeriksa Ketua PP Japto Soerjosoemarno.

Lembaga antirasuah kembali menetapkan Rita Widyasari karena menduga yang bersangkutan menerima gratifikasi berkaitan dengan pertambangan batu bara, jumlahnya sekitar US$3,3 hingga US$5 per metrik ton batu bara.

Rita diduga juga telah menyamarkan penerimaan gratifikasi tersebut sehingga KPK menerapkan Pasal TPPU.

Saat ini, Rita tengah mendekam di Lapas Perempuan Pondok Bambu setelah dijatuhi hukuman 10 tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada 6 Juli 2018. Ia terbukti menerima gratifikasi sebesar Rp110,7 miliar dan suap Rp6 miliar dari para pemohon izin dan rekanan proyek.

Lebih lanjut, Rita juga disebut-sebut dalam kasus yang menjerat mantan penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju. Dalam perkara itu, Rita masih berstatus saksi.

(wis/ryn)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Perlautan | Sumbar | Sekitar Bekasi | |