CNN Indonesia
Kamis, 27 Feb 2025 13:15 WIB
Jakarta, CNN Indonesia --
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai pemberian mobil listrik Togg 10X oleh Presiden Turki Recep Tayyip Erdogan kepada Presiden RI Prabowo Subianto tidak wajib dilaporkan.
Pasalnya, menurut KPK, pemberian itu dalam rangka hubungan kedinasan dan kenegaraan.
Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan mengatakan pihaknya telah menemui perwakilan Sekretariat Presiden beberapa waktu lalu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dari pertemuan kemarin disepakati bahwa nanti dari pihak mereka akan mengirimkan surat pemberitahuan atas penerimaan ini ke KPK. Nanti dari KPK akan jawab bahwa karena ini adalah pemberian kenegaraan maka sesuai dengan Pasal 2 ayat 3, ini termasuk barang yang tidak wajib dilaporkan," ujar Pahala saat dihubungi melalui pesan tertulis, Kamis (27/2).
Pasal 2 ayat 1 Peraturan KPK Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pelaporan Gratifikasi mengatur pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima gratifikasi wajib melaporkan gratifikasi yang diterima.
Sementara Pasal 2 ayat 3 berbunyi: Pelaporan gratifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan terhadap jenis gratifikasi sebagai berikut: huruf q: pemberian cendera mata/plakat kepada instansi dalam rangka hubungan kedinasan dan kenegaraan, baik di dalam negeri maupun luar negeri sepanjang tidak diberikan untuk individu pegawai negeri atau penyelenggara negara.
Penyerahan sekaligus pengenalan T10X dilakukan di Istana Kepresidenan Bogor, Provinsi Jawa Barat, Rabu (12/2) lalu. Mengutip dari laman resmi BPMI Setpres, Presiden Prabowo bahkan secara langsung menjajal mobil warna putih tersebut dengan duduk di kursi kemudi Togg T10X.
Togg T10X merupakan mobil listrik yang dikembangkan Turkiye'nin Otomobili Girisim Grubu (Togg). Togg adalah perusahaan otomotif nasional Turki.
Mobil tanpa emisi ini dilengkapi dengan perangkat cerdas yang terhubung dengan ekosistem mobilitas Togg.
Sebelumnya, Deputi Bidang Protokol, Pers, dan Media Sekretariat Presiden Yusuf Permana menyatakan Presiden Prabowo akan melaporkan hadiah mobil listrik Togg 10X pemberian Presiden Turki Recep Tayyip Erdogan ke KPK.
Yusuf menjelaskan mobil listrik tersebut diberikan Erdogan untuk pemerintah RI, bukan untuk pribadi Presiden.
"Akan kami sampaikan kepada KPK," kata Yusuf dalam keterangannya, Selasa (18/2).
"Tentu akan kita sampaikan," kata dia.
(kid/ryn)