CNN Indonesia
Kamis, 27 Feb 2025 08:20 WIB

Jakarta, CNN Indonesia --
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Wakil Ketua Umum Majelis Pimpinan Nasional Pemuda Pancasila (PP) Ahmad Ali untuk diperiksa sebagai saksi pada hari ini, Kamis, (27/2).
Pemeriksaan tersebut disampaikan Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu saat menjawab pertanyaan awak media pada Selasa (25/2).
"Kemudian terkait AA [Ahmad Ali] lusanya. Nah, itu juga sama. Jadi, tinggal ditunggu besok sama lusa," ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Keterangan Ahmad Ali yang juga merupakan Wakil Ketua Umum Partai NasDem ini untuk melengkapi berkas perkara dugaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari.
Penyidik KPK akan mengonfirmasi sejumlah barang bukti diduga terkait perkara yang didapat dari penggeledahan di rumah Ahmad Ali pada Selasa (4/2).
Dari rumah Ahmad Ali di Kebon Jeruk, Jakarta Barat, penyidik KPK menyita uang Rp3,4 miliar, beberapa tas dan jam bermerek, dokumen hingga Barang Bukti Elektronik (BBE).
Sebelum ini, tepatnya pada Rabu (26/2), KPK telah memeriksa Ketua PP Japto Soerjosoemarno.
KPK kembali menetapkan Rita Widyasari karena menduga yang bersangkutan menerima gratifikasi berkaitan dengan pertambangan batu bara, jumlahnya sekitar US$3,3 hingga US$5 per metrik ton batu bara. Rita diduga juga telah menyamarkan penerimaan gratifikasi tersebut sehingga KPK menerapkan Pasal TPPU.
Saat ini, Rita tengah mendekam di Lapas Perempuan Pondok Bambu setelah dijatuhi hukuman 10 tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada 6 Juli 2018. Ia terbukti menerima gratifikasi sebesar Rp110,7 miliar dan suap Rp6 miliar dari para pemohon izin dan rekanan proyek.
Lebih lanjut, Rita juga disebut-sebut dalam kasus yang menjerat mantan penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju. Dalam perkara itu, Rita masih berstatus saksi.
(dal/ryn)