Jakarta, CNN Indonesia --
Parlemen Israel, Knesset, pada Senin (30/3) semakin semena-mena mengesahkan undang-undang (UU) yang akan menghukum mati warga Palestina apabila terbukti membunuh warga Israel.
UU itu disetujui 62 anggota parlemen, termasuk Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu, dengan 48 suara menentang dan satu abstain.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dilansir dari Al Jazeera, undang-undang baru ini akan menginstruksikan pengadilan militer menghukum warga Palestina di Tepi Barat jika terbukti melancarkan serangan mematikan terhadap warga Israel.
Undang-undang ini tak berlaku sebaliknya bagi warga Israel yang membunuh warga Palestina.
Otoritas Palestina (PA) menyebut beleid ini "kejahatan perang terhadap rakyat Palestina" dan bahwa aturan ini melanggar Konvensi Jenewa Keempat, khususnya mengenai perlindungan bagi individu dan jaminan untuk pengadilan yang adil.
Peneliti senior di Center for Democratic Values and Institutions, Amichai Cohen, mengatakan kepada Associated Press bahwa parlemen Israel seharusnya tidak membuat undang-undang di Tepi Barat, berdasarkan hukum internasional. Pasalnya, Tepi Barat bukan wilayah kedaulatan Israel meskipun koalisi sayap kanan Netanyahu berupaya keras mencaplok wilayah tersebut.
Pengacara Komite Keamanan Nasional Knesset sebelumnya juga sempat menyampaikan beberapa kekhawatiran selama pembahasan UU, dengan mencatat bahwa tidak adanya pemberian ampunan dalam UU bertentangan dengan konvensi internasional.
Kelompok hak asasi manusia (HAM) B'Tselem juga mewanti-wanti bahwa UU itu sengaja dibuat untuk membenarkan pembunuhan terhadap warga Palestina.
"Undang-undang tersebut dirumuskan sedemikian rupa sehingga hanya berlaku pada warga Palestina. Undang-undang itu akan menjadikan pembunuhan warga Palestina sebagai alat hukum yang diterima dan umum melalui beberapa mekanisme," demikian pernyataan B'Tselem.
Menurut B'Tselem, sebelum UU diloloskan, tingkat hukuman bagi warga Palestina di pengadilan militer Israel sendiri sudah mencapai sekitar 96 persen.
Beberapa menit setelah undang-undang disahkan, Asosiasi Hak-Hak Sipil di Israel mengaku telah mengajukan petisi ke Mahkamah Agung Israel untuk menentangnya. Mereka menggarisbawahi kejanggalan dalam UU yang sejak awal terasa diskriminatif.
Asosiasi mencatat bahwa dalam UU tersebut, warga Palestina bisa divonis mati cuma-cuma hanya dengan suara mayoritas sederhana, alih-alih keputusan bulat para hakim.
Saat hadir di Knesset sebelum pemungutan suara dimulai, Menteri Keamanan Nasional Israel Itamar Ben-Gvir mengatakan bahwa "mulai hari ini, setiap teroris dan seluruh dunia akan tahu bahwa siapa pun yang merenggut nyawa (warga Israel) akan diambil nyawanya oleh Negara Israel."
Menteri luar negeri Prancis, Jerman, Italia, dan Inggris telah mengecam undang-undang tersebut pada Minggu (29/3).
(blq/dna/bac)
Add
as a preferred source on Google

13 hours ago
11
















































