Nusron Sebut Dua PT Batalkan Seluruh Sertifikat Pagar Laut Bekasi

1 week ago 4

Yogyakarta, CNN Indonesia --

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid menyebut dua perusahaan pemilik sertifikat di area pagar laut Kabupaten Bekasi, akan membatalkan seluruh sertifikat hak guna bangunan (SHGB) yang ada di luar garis pantai.

Dua perusahaan termaksud yakni PT Mega Agung Nusantara (MAN) dan PT Cikarang Listrindo (CL). Kata Nusron, keduanya berencana mengembalikan sertifikat ke BPN.

"Baik PT MAN maupun PT CL sudah kirim surat kepada kami akan membatalkan semua sertifikatnya, diserahkan kepada BPN secara sukarela bagi yang ada di luar garis pantai," kata Nusron di Kompleks Akademi Militer (Magelang), Jawa Tengah, Kamis (27/2).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Nusron menegaskan, semua SHGB yang berada di luar garis pantai wajib mutlak dibatalkan. Proses pembatalan bisa dilakukan menggunakan asas contrario actus atau kesukarelaan pemilik sertifikat.

Kementerian ATR/BPN, menurut Nusron, tak bisa serta-merta mencabut sertifikat apabila sudah lebih dari lima tahun sejak penerbitan.

"Soal masalah pidananya itu kewenangan dari APH (Aparat Penegak Hukum), karena pembatalan tidak bisa menutup tindak pidana," ucap Nusron.

Sebelumnya, Bareskrim Polri menduga adanya tindak pidana pemalsuan surat terkait pagar laut di wilayah Desa Huripjaya, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Kepolisian mencatat ada pemalsuan 201 SHGB.

"Melaksanakan proses penyelidikan terhadap dugaan tindak pidana pemalsuan surat terkait penerbitan 201 bundel sertifikat hak guna bangunan atas nama PT MAN," kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro, Rabu (26/2) dikutip dari detikcom.

Djuhandhani menuturkan, penyidik masih mendalami penerbitan ratusan SHGB itu. Sejauh ini sudah 12 saksi yang diperiksa terkait pemalsuan ratusan sertifikat tersebut.

"Itu terdiri dari lembaga, instansi, perangkat desa, dan masyarakat desa terkait," rincinya.

Hasil pemeriksaan dan pengecekan di pagar laut yang dilakukan PT MAN ditemukan ada pula dugaan tindak pidana pemalsuan SHGB yakni mengubah objek tanah meluas hingga ke laut.

"Kita melihat dia itu pemalsuan sertifikat, SHGB, di situ sertifikat diubah isinya maupun objeknya, yang tadinya itu wilayah daratan diluaskan menjadi lautan, di wilayah lautan," ungkap Djuhandhani.

Lebih lagi, Djuhandani menduga ada pula indikasi pidana lain yang diduga terjadi. Sebab, penyidik menemukan ada penimbunan tanah di sekitar wilayah pagar laut Huripjaya tersebut.

"Dan itu juga ada pidana-pidana lain yang sudah kita kita duga terjadi. Karena di situ ada penimbunan tanah dan lain sebagainya. Kami akan berkoordinasi dengan Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter Bareskrim Polri)," sebutnya.

Lebih lanjut, dia mengatakan saat ini tim penyidik masih melihat dugaan tindak pidana langsung serta mengumpulkan bahan keterangan. Dia memastikan akan menggelar perkara pekan ini untuk memberikan kepastian hukum.

"Apakah itu perkara mau ditingkatkan penyidikan atau dihentikan penyelidikannya, atau yang temuan anggota bisa dilakukan untuk pembuatan laporan polisi," ucapnya.

(dal/kum)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Perlautan | Sumbar | Sekitar Bekasi | |