Pakistan Kembali Disorot AS soal Kekerasan terhadap Minoritas Agama

2 hours ago 3

Jakarta, CNN Indonesia --

Komisi Amerika Serikat untuk Kebebasan Beragama Internasional (USCIRF) kembali menyerukan kepada pemerintah AS agar bekerja sama dengan otoritas Pakistan untuk mengambil langkah-langkah terukur dalam merevisi atau mencabut undang-undang penistaan agama di negara tersebut.

Seruan ini disampaikan di tengah langkah pemerintah Pakistan yang baru-baru ini melarang kelompok Tehreek-e-Labbaik Pakistan (TLP). Kelompok tersebut diketahui kerap menghasut massa untuk mengintimidasi dan menyerang kelompok minoritas agama, bahkan menyerukan hukuman mati bagi pihak yang dianggap melanggar undang-undang penistaan agama.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tindakan ini berdampak langsung terhadap komunitas Kristen, Muslim Ahmadiyah, serta kelompok minoritas lainnya.

"Meminta pertanggungjawaban terhadap pelaku pelanggaran kebebasan beragama merupakan komponen kunci dalam kebebasan beragama atau berkeyakinan (FoRB)," ujar Wakil Ketua USCIRF, Asif Mahmood.

"Penggunaan kekerasan atau hasutan terhadap minoritas agama tidak pernah dapat dibenarkan sebagai jalan keterlibatan politik atau sipil," sambungnya. Mahmood menegaskan bahwa pihak-pihak yang berlindung di balik kedok partai atau aktivitas politik harus dimintai pertanggungjawaban ketika menyerukan kekerasan.

USCIRF juga menyoroti bahwa di luar sanksi hukum formal, tuduhan penistaan agama di Pakistan kerap digunakan warga untuk menyelesaikan konflik pribadi. Praktik ini sering berujung pada pembunuhan di luar proses hukum dan aksi kekerasan massa yang secara tidak proporsional menimpa kelompok minoritas agama.

Komisi tersebut secara berulang menyerukan agar Amerika Serikat menjalin perjanjian yang mengikat berdasarkan International Religious Freedom Act (IRFA) dengan pemerintah Pakistan. Perjanjian itu diharapkan dapat mendorong langkah konkret untuk mengatasi pelanggaran kebebasan beragama, termasuk pembebasan tahanan kasus penistaan agama serta pencabutan undang-undang terkait.

"Saat ini, mereka yang dipenjara atas tuduhan penistaan agama kerap menghadapi hukuman panjang di sel hukuman mati atau ditempatkan dalam tahanan isolasi," kata Komisioner USCIRF, Meir Soloveichik.

Ia mendesak pemerintahan Amerika Serikat di bawah Presiden Donald Trump untuk bekerja sama dengan otoritas Pakistan guna membebaskan para terdakwa kasus penistaan agama serta menindak tegas pelaku kekerasan main hakim sendiri.

Dalam Laporan Tahunan 2025, USCIRF merekomendasikan agar Departemen Luar Negeri AS kembali menetapkan Pakistan sebagai Country of Particular Concern (CPC) atau negara yang menjadi perhatian khusus, atas pelanggaran kebebasan beragama yang dinilai sistematis, berlangsung terus-menerus, dan tergolong berat.

September lalu, USCIRF juga merilis pembaruan situasi Pakistan yang menyoroti meningkatnya serangan terhadap kelompok minoritas agama.

USCIRF merupakan lembaga independen dan bipartisan pemerintah federal Amerika Serikat yang dibentuk oleh Kongres AS untuk memantau, menganalisis, dan melaporkan kondisi kebebasan beragama di berbagai negara.

Komisi ini memberikan rekomendasi kebijakan luar negeri kepada Presiden, Menteri Luar Negeri, dan Kongres AS untuk mencegah persekusi agama serta mempromosikan kebebasan beragama atau berkeyakinan di seluruh dunia.

(dna)

Read Entire Article
Perlautan | Sumbar | Sekitar Bekasi | |