Jakarta, CNN Indonesia --
Raja Malaysia Sultan Ibrahim Iskandar memberi restu mantan Perdana Menteri Najib Razak menjalani tahanan dengan syarat tertentu.
Dewan Urusan Hukum yang berada di bawah Kantor Perdana Menteri pada Jumat (18/9) menyatakan Sultan Ibrahim memberi "pengampunan bersyarat" untuk Najib selama pertemuan Dewan Pengampunan, demikian dikutip AFP.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Rapat Dewan Pengampunan digelar secara mendadak, sepekan setelah mereka menunda permohonan pengampunan Najib.
Menurut pernyataan dewan itu, Najib akan diizinkan menjalani sisa masa hukuman di bawah tahanan rumah hingga 23 Agustus 2028 jika dia membayar denda sebesar 50 juta ringgit atau sekitar Rp217 miliar yang dijatuhkan pengadilan.
Dewan juga menekankan Najib harus mematuhi syarat-syarat yang sudah ditetapkan. Jika tidak, pengampunan akan dicabut.
Najib dipenjara sejak Agustus 2022 usai pengadilan tertinggi Malaysia menguatkan vonis dalam kasus korupsi terkait penggelapan dana investasi negara 1Malaysia Development Berhad (1MDB).
Dia mendirikan 1MDB tak lama usai menjabat menjadi perdana menteri pada 2009. Para penyelidik menduga setidaknya US$4,5 miliar dicuri dari dana itu dan dicuci rekan-rekan Najib memalui berbagai rekening bank di AS maupun negara lain.
Najib mulanya dijatuhi hukuman 12 tahun penjara dan denda 210 juta tinggi pada 2020 karena penyalahgunaan kekuasaan, pelanggaran kepercayaan kriminal, dan pencucian uang 42 juta ringgit.
Pada Januari 2024, Dewan Pengampunan yang diketuai raja saat itu mengurangi hukuman menjadi enam tahun dan menurunkan denda jadi 50 juta ringgit.
Keputusan dewan ini menandai penggunaan tahanan rumah yang belum pernah terjadi sebelumnya sebagai bentuk pengampunan kerajaan di Malaysia.
(isa/bac)

5 hours ago
4
















































