Singapura Ungkap Paulus Tannos Punya Paspor Diplomatik Guinea Bissau

8 hours ago 1

CNN Indonesia

Rabu, 12 Mar 2025 14:34 WIB

Singapura membenarkan tersangka korupsi pengadaan e-KTP Paulus Tannos alias Tjhin Thian Po memiliki paspor diplomatik dari Guinea Bissau di Afrika Barat. Singapura membenarkan tersangka korupsi pengadaan e-KTP Paulus Tannos alias Tjhin Thian Po memiliki paspor diplomatik dari Guinea Bissau di Afrika Barat. (Foto: www.kpk.go.id)

Jakarta, CNN Indonesia --

Singapura membenarkan tersangka korupsi pengadaan e-KTP Paulus Tannos alias Tjhin Thian Po memiliki paspor diplomatik dari Guinea Bissau di Afrika Barat.

Menteri Hukum dan Dalam Negeri Singapura K Shanmugam menuturkan Paulus Tannos melalui kuasa hukumnya telah menyerahkan paspor diplomatik tersebut ke pengadilan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Namun, pemerintah Singapura dengan masukan dari Kejaksaan Agung (AGC) menyatakan bahwa meskipun ia memiliki paspor diplomatik, hal itu tidak mengubah posisi hukum yang ada," ucap K Shanmugam dalam jumpa pers di Singapura pada Senin (10/3).

"Tannos tidak memiliki kekebalan diplomatik yang dapat menghalangi penangkapan atau ekstradisinya," paparnya menambahkan.

K Shanmugam pun menyatakan proses ekstradisi Paulus Tannos masih terus bergulir dengan sangat serius. Ia menjelaskan Singapura menerima permintaan dari Indonesia untuk menangkap Paulus Tannos pada 19 Desember 2024.

Sesuai prosedur, lembaga terkait di Singapura harus menilai apakah permintaan ini sesuai dengan kerangka kerja Perjanjian Ekstradisi.

K Shanmugam menuturkan Biro Investigasi Praktik Korupsi (CPIB) bersama dengan AGC melakukan evaluasi dan menyimpulkan bahwa permintaan tersebut memenuhi ketentuan perjanjian.

Oleh karena itu, K Shanmugam mengatakan CPIB mengajukan permohonan ke pengadilan untuk menerbitkan surat perintah penangkapan pada 17 Januari 2025, hanya sekitar satu bulan setelah permintaan diajukan oleh Indonesia.

Pada hari yang sama, pengadilan mengeluarkan surat perintah tersebut, dan Tannos langsung ditangkap.

"Singapura menanggapi permintaan ini dengan sangat serius. Ini adalah kasus pertama di bawah Perjanjian Ekstradisi antara Singapura dan Indonesia," tuturnya.

K Shanmugam menuturkan ia lalu meinjau penangkapan Paulus Tannos apakah sudah sesuai prosedur dan kriteria. Berdasarkan saran dari AGC, ia pun menegaskan tidak ada alasan membatalkan permintaan penangkapan Paulus Tannos.

"Dengan demikian, setelah ditangkap, Tannos ditahan tanpa diberi kesempatan untuk bebas dengan jaminan," tutur K Shanmugam dalam transkrip jumpa pers yang dirilis kementeriannya.

Ia mengatakan selama proses pengadilan Paulus Tannos berlangsung di Singapura, kuasa hukum masih bisa mengajukan pembelaan. Bahkan, Ketika pengadilan akhirnya memutuskan mengekstradisi Paulus Tannos ke Indonesia, kuasa hukum masih bisa mengajukan banding.

Dengan kondisi ini, K Shanmugam menuturkan proses ekstradisi Paulus Tannos bisa memakan waktu berbulan-bulan.

(rds)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Perlautan | Sumbar | Sekitar Bekasi | |