Trump Ancam Kerahkan Militer untuk Redam Protes Anti-ICE di Minnesota

10 hours ago 5

Jakarta, CNN Indonesia --

Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump mengancam akan memberlakukan Insurrection Act atau Undang-Undang Pemberontakan untuk mengerahkan pasukan militer ke Minnesota. Langkah ekstrem ini menyusul gelombang protes anarkis para demonstran di jalanan Minneapolis.

Ketegangan antara warga sipil dan aparat federal mencapai titik didih setelah seorang agen Immigration and Customs Enforcement (ICE) menembak mati seorang warga AS, Renee Good, di dalam mobil delapan hari lalu. Sejak itu, demonstrasi terus meluas ke berbagai kota lainnya.

Trump mengeluarkan ancaman tersebut hanya beberapa jam setelah seorang petugas imigrasi menembak seorang pria asal Venezuela di Minneapolis. Pria tersebut dilaporkan terluka di bagian kaki saat mencoba melarikan diri dari pemeriksaan petugas.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jika politisi korup di Minnesota tidak mematuhi hukum dan menghentikan para agitator profesional serta pemberontak yang menyerang para Patriot di I.C.E., saya akan memberlakukan INSURRECTION ACT," tulis Trump di media sosial, seperti dilansir Reuters.

Saat ini, sekitar 3.000 petugas federal telah dikerahkan ke area Minneapolis. Mereka berpatroli dengan senjata lengkap, mengenakan seragam kamuflase gaya militer, dan masker yang menutupi wajah di tengah cuaca dingin yang membeku.

Aksi protes warga pun kian beringas. Pada Rabu (14/1) malam waktu setempat, petugas federal melepaskan bom flash-bang dan gas air mata untuk membubarkan massa.

Di sisi lain, sekelompok kecil pengunjuk rasa melakukan vandalisme pada kendaraan petugas dan menuliskan grafiti bernada ancaman terhadap Sekretaris Keamanan Dalam Negeri, Kristi Noem.

Beberapa insiden penangkapan terekam dan menarik perhatian publik, termasuk kasus Aliya Rahman, seorang warga negara AS penyandang disabilitas. Ia mengaku diseret paksa dari mobilnya oleh petugas bermasker.

"Mereka menyeret saya dan mengikat saya seperti binatang, padahal saya sudah memberi tahu mereka bahwa saya penyandang disabilitas," ungkap Rahman. Namun, pihak Departemen Keamanan Dalam Negeri (DHS) membantah dan menyebut Rahman ditangkap karena menghalangi petugas.

DHS mengidentifikasi pria yang ditembak petugas sebagai Julio Cesar Sosa-Celis. Ia adalah pemegang izin humanitarian parole dari era Joe Biden yang izinnya kini telah dicabut oleh pemerintahan Trump.

Versi DHS menyebutkan Sosa-Celis mencoba melarikan diri, menabrak mobil parkir, dan melakukan perlawanan fisik menggunakan sekop salju dan gagang sapu bersama dua rekan lainnya sebelum akhirnya petugas melepaskan tembakan untuk membela diri.

Mengenal Insurrection Act 1807

Insurrection Act tahun 1807 adalah undang-undang yang memberikan wewenang kepada Presiden AS untuk mengerahkan militer guna memadamkan pemberontakan di dalam negeri.

Undang-udang ini telah digunakan sebanyak 30 kali dalam sejarah AS. Penggunaan militer dalam penegakan hukum sipil merupakan hal yang sangat sensitif di Amerika Serikat.

Secara legalitas, Mahkamah Agung memutuskan bahwa hanya Presiden yang berhak menentukan apakah kondisi penggunaan UU ini telah terpenuhi.

Langkah agresif Trump ini membelah pendukungnya sendiri. Menurut survei Reuters/Ipsos, 59 persen pemilih Republik mendukung prioritas penangkapan meskipun berisiko melukai warga, sementara 39 persen lainnya berpendapat petugas harus tetap fokus menjaga agar tidak ada korban luka.

(wiw)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Perlautan | Sumbar | Sekitar Bekasi | |