Jakarta, CNN Indonesia --
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyatakan ada 16 daerah kesulitan biaya atau tidak sanggup dari segi anggaran untuk menggelar pemungutan suara ulang (PSU) imbas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas sengketa Pilkada serentak 2024.
Wakil Menteri Dalam Negeri Ribka Haluk menyebut belasan daerah itu membutuhkan bantuan anggaran dari pemerintah provinsi atau pemerintah pusat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Daerah yang tidak sanggup atau masih membutuhkan kebutuhan atau bantuan dana baik dari provinsi maupun APBN terdapat 16 daerah," kata Ribka dalam rapat dengan Komisi II DPR RI, Jakarta, Kamis (27/2).
Dia merinci 16 daerah itu adalah Provinsi Papua, Kabupaten Kepulauan Talaud, Kabupaten Buru, Kabupaten Pulau Taliabu, Kabupaten Pasaman, Kabupaten Empat Lawang, Kabupaten Pesawaran, Kabupaten Bengkulu Selatan, dan Kabupaten Serang.
Lalu Kabupaten Tasikmalaya, Kabupaten Boven Digoel, Kabupaten Gorontalo Utara, Kabupaten Parigi Moutoung, Kota Banjarbaru, Kota Palopo dan Kota Sabang.
Sementara itu, Ribka menyatakan ada delapan daerah yang secara anggaran sanggup menggelar PSU.
Daerah ini adalah Kabupaten Bungo, Kabupaten Bangka Barat, Kabupaten Barito Utara, Kabupaten Magetan, Kabupaten Mahakam Ulu, Kabupaten Kutai Kertanegara, Kabupaten Siak, dan Kabupaten Banggai.
MK sebelumnya memerintahkan pelaksanaan PSU di 24 perkara perselisihan Pilkada.
MK meminta KPU daerah terkait untuk melakukan pemungutan suara ulang dengan pertimbangan hukum yang berbeda di setiap daerah.
Di beberapa daerah, PSU diminta dilakukan di seluruh TPS, ada juga di sebagian TPS.
Selain itu, terdapat 1 putusan yang memerintahkan KPU untuk melakukan rekapitulasi suara ulang, yaitu pada Perkara Nomor 305/PHPU.BUP-XXIII/2025
terkait Pilkada Kabupaten Puncak Jaya.
Lalu Perkara Nomor 274/PHPU.BUP-XXIII/2025 terkait Kabupaten Jayapura, MK memerintahkan untuk diadakannya perbaikan penulisan Keputusan KPU Kabupaten Jayapura tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Jayapura Tahun 2024.
(kid/yoa)