CNN Indonesia
Kamis, 13 Mar 2025 11:36 WIB
Jakarta, CNN Indonesia --
Rodrigo Duterte menjadi mantan kepala negara pertama di Asia yang didakwa Mahkamah Pidana Internasional (ICC) di Den Haag, Belanda.
Duterte merupakan mantan presiden Filipina. Dia ditangkap polisi negara itu pada Selasa (11/3) di Manila dan beberapa jam setelahnya diterbangkan ke Belanda.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"[Duterte jadi] mantan kepala negara pertama di Asia yang menghadapi dakwaan di ICC," demikian menurut laporan media Filipina, Inquirer.
ICC pada 7 Maret mengeluarkan surat perintah penangkapan untuk Duterte atas dugaan kejahatan kemanusiaan berupa pembunuhan.
Kejahatan kemanusiaan itu terkait perang melawan narkoba di Filipina saat Duterte menjadi Wali Kota Davao dan presiden. Imbas operasi ini, ribuan orang dieksekusi tanpa melalui proses hukum.
Lembaga pemantau hak asasi manusia mencatat sekitar 12.000-30.000 jiwa di Filipina tewas karena program anti narkoba Duterte.
Selain Duterte, ICC juga sedang menyelidiki kasus dugaan kejahatan kemanusiaan yang dilakukan pihak berwenang di beberapa negara di Asia.
Negara-negara itu di antaranya Myanmar/Bangladesh, dan Afghanistan.
Pada November 2019, jaksa penuntut umum ICC melanjutkan penyelidikan terkait kejahatan kemanusiaan di wilayah Myanmar tepatnya negara bagian Rakhine.
Kemudian pada 27 November 2024, Jaksa Penuntut Umum ICC Karim Khan mengajukan surat perintah penangkapan untuk kepala junta Myanmar Min Aung Hlaing atas dugaan kejahatan terhadap kemanusiaan.
Kejahatan itu berupa deportasi dan penganiayaan terhadap Rohingya, yang dilakukan di Myanmar, dan sebagian di Bangladesh. Permohonan tersebut masih dalam proses di Kamar Praperadilan I, demikian keterangan di situs ICC.
Situasi di Afghanistan juga menjadi sorotan ICC. Negara ini gonjang-ganjing usai Taliban mengambil alih kekuasaan pada Agustus 2021.
Selama Taliban berkuasa, mereka membatasi ruang gerak dan mendiskriminasi perempuan dan anak perempuan.
Pada Januari lalu, jaksa ICC mengajukan surat perintah penangkapan atas dugaan kejahatan kemanusiaan berupa penganiayaan karena gender untuk terhadap Pemimpin Tertinggi Taliban, Haibatullah Akhundzada dan Ketua Mahkamah Agung Abdul Hakim Haqqani. Permohonan tersebut masih dalam proses di Kamar Praperadilan II.
(bac/isa)