Ini Jenjang Karir sebagai Diplomat Kemlu RI

8 hours ago 4
Daftar Isi

Jakarta, CNN Indonesia --

Profesi diplomat Kementerian Luar Negeri RI (Kemlu RI) merupakan ujung tombak perwakilan politik luar negeri Indonesia di berbagai negara dan forum internasional.

Diplomat juga dianggap sebagai "wajah negara" dalam urusan luar negeri suatu negara. Sebab, mereka lah yang mewakili kepentingan negara di forum internasional.

Di bawah kawasan Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia (Kemlu RI), jenjang jabatan diplomat diatur secara sistematis sesuai dengan standar internasional dan ketentuan hukum nasional.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Fungsi Utama Seorang Diplomat

Diplomat memiliki peran strategis dalam menjaga dan memperkuat hubungan antarnegara.

Berdasarkan Konvensi Wina tentang Hubungan Diplomatik (Vienna Convention on Diplomatic Relations/VCLT) 1961, seorang diplomat bertugas untuk:

  • Mewakili negara pengirim di negara penerima serta di organisasi internasional
  • Melakukan advokasi dan komunikasi diplomatik untuk memengaruhi pengambilan keputusan di negara tujuan
  • Menjalin hubungan baik dengan diplomat lain demi peningkatan kerja sama antarnegara
  • Fungsi-fungsi ini menjadikan diplomat sebagai aktor penting dalam menjaga citra dan kepentingan Indonesia di panggung global.

Klasifikasi Pangkat Diplomat

Berdasarkan praktik internasional dalam Pasal 14 VCLT 1961, kepala perwakilan diplomatik dibedakan menjadi tiga kelas:

  1. Duta Besar (Ambassador) dan Nunsius, yang diakreditasi kepada kepala negara
  2. Utusan, Duta, dan Internuncios, juga diakreditasi kepada kepala negara namun memiliki tingkatan lebih rendah dari duta besar
  3. Kuasa Usaha (Chargé d'affaires), yang diakreditasi kepada Menteri Luar Negeri negara penerima.

Di Indonesia, jenjang jabatan diplomat yang berlaku secara resmi telah diatur dalam Penjelasan Pasal 37 UU No. 37 Tahun 1999 tentang Hubungan Luar Negeri.

Jenjang jabatan fungsional diplomat di lingkungan Kemlu RI adalah sebagai berikut:

Duta Besar

Minister

Minister Counsellor

Counsellor

Sekretaris Pertama

Sekretaris Kedua

Sekretaris Ketiga

Atase

Setiap jenjang memiliki tugas, tanggung jawab, dan wilayah kerja yang berbeda-beda.

Jabatan tersebut bisa diisi baik oleh diplomat karier maupun pejabat dari kementerian/lembaga lain yang ditugaskan sebagai atase, sesuai ketentuan Pasal 8 UU No. 37/1999.

Jalur Pengangkatan dan Persyaratan

Untuk mengangkat diplomat, pada dasarnya terdapat tiga jenis mekanisme:

  • Pengangkatan pertama, untuk calon Pegawai Negeri Sipil (PNS);
  • Perpindahan dari jabatan lain;
  • Promosi jabatan bagi PNS yang telah memenuhi syarat.

Bagi yang ingin memulai karier sebagai diplomat dari awal, maka jalurnya adalah pengangkatan pertama melalui seleksi CPNS Kemlu.

Persyaratan Umum Pelamar Jabatan Fungsional Diplomat:

Berdasarkan E-Recruitment Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia, berikut adalah persyaratan umum bagi pelamar jabatan fungsional diplomat:

  1. Warga Negara Indonesia yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia, dan taat kepada Pancasila, UUD NRI 1945, dan NKRI
  2. Tidak pernah dipidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap
  3. Tidak pernah diberhentikan secara tidak hormat sebagai PNS, prajurit TNI, anggota Polri, atau pegawai swasta
  4. Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, prajurit TNI, atau anggota Polri
  5. Tidak menjadi anggota/pengurus partai politik atau terlibat politik praktis
  6. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai jabatan yang dilamar
  7. Sehat jasmani dan rohani
  8. Tidak memiliki ketergantungan terhadap narkotika atau obat-obatan terlarang
  9. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia maupun negara lain, termasuk di daerah rawan politik, ekonomi, atau keamanan
  10. Bersedia mengabdi pada Kemlu RI dan tidak mengajukan pindah selama minimal 10 tahun sejak pengangkatan sebagai PNS.

Persyaratan Khusus Pengangkatan Pertama (dari Calon PNS):

Untuk menjadi diplomat melalui jalur pengangkatan pertama, pelamar juga harus memenuhi syarat tambahan:

  • Telah berstatus sebagai PNS
  • Memiliki integritas dan moralitas yang baik
  • Sehat jasmani dan rohani
  • Mempunyai ijazah S1 dari bidang studi: Ilmu Hubungan Internasional, Ilmu Hukum,Ilmu Ekonomi, Ilmu Pemerintahan, Ilmu Politik, Ilmu Media dan Komunikasi, Ilmu Administrasi Negara, Sosiologi, Ilmu Budaya/Sastra, atau bidang lain yang ditetapkan oleh Kemlu
  • Mengikuti dan lulus Sekolah Dinas Luar Negeri
  • Mengikuti dan lulus uji kompetensi untuk pengangkatan pertama
  • Memiliki penilaian prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 1 tahun terakhir.

Jenjang karier diplomat bukan hanya soal jabatan, tetapi juga mencerminkan posisi strategis dalam menyampaikan suara Indonesia di panggung internasional.

Melalui jenjang yang jelas dan kompetensi yang ketat, Kemlu RI memastikan bahwa setiap perwakilan diplomatik benar-benar menjalankan tugas negara secara profesional dan berintegritas.

(zdm)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Perlautan | Sumbar | Sekitar Bekasi | |