Jakarta, CNN Indonesia --
Mufti Muhammad Taqi Usmani, salah satu cendekiawan Islam paling terkemuka di Pakistan, menegaskan perang melawan Israel hukumnya wajib bagi umat Islam.
Dalam pidatonya di Konferensi Nasional Palestina di Islamabad, Kamis (10/4), Usmani mengatakan negara-negara Islam telah gagal memberikan dukungan yang cukup kepada mereka yang berjuang untuk melindungi Masjid Al Aqsa di Yerusalem.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Apa gunanya militer negara-negara Muslim jika mereka tidak terlibat dalam jihad?" tanyanya, seperti dikutip Middle East Eye (MEE).
Usmani menekankan Muslim yang berniat melaksanakan ibadah secara sukarela seperti Umrah, mestinya menggunakan uang mereka untuk mendukung perjuangan Palestina.
"Kita telah berkumpul di dalam aula konvensi yang sama ini satu tahun yang lalu untuk mengukuhkan solidaritas dengan Palestina. Namun, sejak itu, kita hanya melakukan pertemuan, bukan aksi nyata," ujarnya.
Usmani lebih lanjut merujuk pada pernyataan pemimpin pertama Pakistan, Muhammad Ali Jinnah, yang menegaskan bahwa Israel adalah negara yang tidak sah.
"Sikap kami tidak akan berubah terlepas dari seberapa kuat Israel," pungkasnya.
Pakistan, yang didirikan pada tahun 1947 atau setahun sebelum Israel berdiri, telah menentang pembentukan Negeri Zionis dan tidak pernah mengakui kedaulatannya.
Pertemuan yang dihadiri Usmani ini sendiri dihadiri pula oleh para cendekiawan Islam terkemuka dari seluruh Pakistan. Mereka merilis deklarasi yang menyatakan jihad melawan Israel hukumnya wajib bagi semua negara Muslim.
Deklarasi ini mirip dengan fatwa Persatuan Ulama Muslim Internasional (IUMS) yang dirilis pada 4 April lalu. Fatwa IUMS juga meminta umat Islam seluruh dunia segera turun tangan secara militer, ekonomi, dan politik guna menghentikan genosida yang tengah dilancarkan Israel di Jalur Gaza, Palestina.
Fatwa IUMS didukung oleh 14 ulama Muslim terkemuka lainnya.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Muhammadiyah termasuk di antara organisasi Islam di Indonesia yang mendukung fatwa IUMS ini.
Meski begitu, Mufti Agung Mesir Nazir Ayyad berpandangan bahwa fatwa IUMS tidak bertanggung jawab karena berpotensi membahayakan keamanan masyarakat dan stabilitas negara-negara Muslim.
Ayyad juga menilai deklarasi jihad dalam Islam mestinya dibuat oleh "otoritas yang sah".
"Di era kita saat ini, otoritas ini terkandung dalam kepemimpinan negara dan politik yang diakui, bukan dalam pernyataan yang dikeluarkan oleh entitas atau serikat pekerja yang tidak memiliki otoritas hukum dan tidak mewakili Muslim baik secara agama maupun dalam praktik," katanya.
(blq/rds)