Apa yang Terjadi Setelah Nicolas Maduro Dipenjara di AS?

1 day ago 11

Jakarta, CNN Indonesia --

Amerika Serikat di bawah pemerintahan Donald Trump menggempur Ibu Kota Venezuela, Caracas, dan menculik Presiden Nicolas Maduro beserta Ibu Negara Cilia Flores pada akhir pekan lalu.

Setelah diterbangkan dari Venezuela, pasangan suami istri itu ditahan di penjara Brooklyn. Lalu pada Senin (5/1) mereka menghadapi sidang perdana. AS mengajukan empat dakwaan terhadap Maduro, yang dibantah oleh dia.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saya tidak bersalah," kata dia dalam bahasa Spanyol. "Saya orang baik, saya masih presiden."

Dakwaan yang diajukan AS di antaranya konspirasi narkoterorisme, konspirasi impor kokain, kepemilikan senjata api dan perangkat destruktif lain, dan konspirasi untuk menggunakan senjata mesin dan perangkat destruktif terhadap Amerika Serikat.

Sidang akan dilanjutkan pada 17 Maret. Selama menunggu proses persidangan itu, Maduro dijebloskan di penjara AS.

Apa yang terjadi setelah pimpinan Venezuela itu ditahan?

Asisten profesor hubungan internasional dari University of Manchester Inggris, Yusra Suaedi, mengatakan jika Maduro masih menjabat sebagai presiden setelah ditangkap maka dia bisa menikmati kekebalan hukum sebagai kepala negara.

"Apakah Maduro bisa diuji [diadili] di New York? Tidak. Jika kita masih menganggap Maduro masih presiden setelah ditangkap, dia bisa menikmati kekebalan hukum dari penuntutan pengadilan negara asing," kata Yusra dalam tulisannya di situs Simplified Approach to International Law (SAIL).

CNNIndonesia.com sudah menghubungi dan mendapat izin Yusra untuk mengutip pendapat dia.

Yusra lalu menyinggung pasal 233 dan 234 dalam konstitusi Venezuela yang mengatur situasi presiden tak bisa menjalankan tugasnya.

Dalam pasal 233, dijelaskan situasi presiden tak bisa menjalankan tugas secara permanen karena salah satu dari peristiwa berikut

"Kematian; pengunduran diri; pemberhentian dari jabatan berdasarkan keputusan Mahkamah Agung; cacat fisik atau mental permanen yang dibuktikan dewan medis yang ditunjuk Mahkamah Agung dengan persetujuan Majelis Nasional; pengabaian jabatannya, yang dinyatakan secara sah oleh Majelis Nasional; dan penarikan kembali melalui pemungutan suara rakyat," demikian bunyi pasal tersebut dalam aturan hukum Venezuela, dikutip Constitute Project.

Lalu di pasal berikutnya, 234, dijabarkan presiden yang untuk sementara tak bisa menjalankan tugas akan diganti Wakil Presiden Eksekutif untuk jangka waktu hingga 90 hari. Ini bisa diperpanjang dengan resolusi Majelis Nasional untuk tambahan 90 hari.

Jika situasi tersebut berlanjut selama lebih dari 90 hari berturut-turut, Majelis Nasional berwenang memutuskan dengan suara mayoritas apakah ketidaktersediaan untuk bertugas tersebut harus dianggap permanen.

Sebelum pelantikan bahkan beberapa pihak berpendapat Maduro secara teknis bukan lagi presiden. Namun, dua pasal yang menjelaskan situasi kepala negara tak bisa memimpin, bagi Yusra "tak begitu jelas."

Pasal-pasal tersebut tak menjelaskan klausul soal apa yang terjadi jika presiden ditangkap dan dibawa ke negara lain.

Bersambung ke laman berikutnya...


Read Entire Article
Perlautan | Sumbar | Sekitar Bekasi | |