Jakarta, CNN Indonesia --
Pakar dari Australia sekaligus anggota asosiasi Center for Indonesian Law, Islam, and Society Universitas Melbourne Daniel Peterson menilai gelombang demonstrasi yang belakangan seharusnya menjadi pembuktian pemerintah bahwa Indonesia benar-benar negara demokrasi terbesar ketiga di dunia.
Ia mempertanyakan demokrasi di RI jika pemerintah tidak melindungi sepenuhnya para warga yang melakukan demonstrasi.
Peterson mengatakan pemerintah Indonesia harus tetap menjaga dan melindungi warga sesuai kewajibannya dalam undang-undang, termasuk ketika mereka berdemo memprotes penguasa.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Karena yang penting kan warga Indonesia dijaga, tetap dijaga, dan dilindungi, dan [undang-undang] diimplementasi secara praktikal," kata dia saat dihubungi CNNIndonesia.com pada Senin (1/9) malam.
Peterson lalu berujar, "Karena kalau enggak, bagaimana kita bisa bilang bahwa Indonesia adalah negara demokrasi?"
Selama sepekan terakhir, demo yang semula memprotes gaji tunjangan DPR RI yang makin fantastis meluas menjadi aksi solidaritas setelah kendaraan rantis Brimob melindas pengemudi ojek online Affan Kurniawan hingga tewas pada 28 Agustus lalu. Sejak itu, demo makin meluas ke kota-kota lainnya di seluruh Indonesia hingga bentrokan massa-aparat tidak bisa dihindarkan.
Penggunaan meriam air dan gas air mata, pemukulan, hingga penangkapan dilaporkan terjadi hingga sejauh ini sekitar delapan orang tewas selama demo berlangsung dan ribuan orang lainnya ditangkap.
Peterson mengatakan demonstrasi adalah bagian dari hak berpendapat dan dilindungi undang-undang. Dengan demikian, negara termasuk aparat juga harus melindungi masyarakat.
"Nah, masalahnya kan sekarang masih mungkin ada masalah di Polri, mungkin, kenapa mereka respons mereka seperti itu," kata Peterson menambahkan.
Kebebasan berpendapat diatur dalam UUD 1945 pasal 28E ayat 3 dan UU Nomor 9 tahun 1998 tentang kemerdekaan mengemukakan pendapat di muka umum. Selain itu, menyampaikan aspirasi di depan publik juga dilindungi UU No.39 Tahun 199 tentang HAM.
Di kesempatan ini, Peterson mengatakan jika warga hanya menyampaikan pendapat dengan aksi sipil seharusnya polisi merespons dengan lebih ramah dan lebih bijak bukan dengan kekerasan.
Dia juga tak tahu pasti mengapa polisi bertindak seperti itu dalam menangani demonstran. Peterson hanya menduga petugas di lapangan kemungkinan hanya mematuhi perintah atasan dan mereka yang berjarak dengan rakyat.
"Dan aparatnya harusnya tahu gimana cara untuk menenangkan situasinya daripada kebalikannya. Dan mengapa itu terjadi, itu susah diprediksi kenapa. Tapi mungkin yang jelas kan ada apa namanya, kayak diskoneksi mungkin antara aparat sama rakyatnya," ungkap Peterson.
"Dari satu segi, mungkin kita bisa bilang mereka sombong saja, mereka tidak peduli sama rakyat, tapi semoga itu tidak begitu juga."
Per 1 September, polisi telah menangkap 3.195 orang dalam demo yang berlangsung di sejumlah daerah di Indonesia.
Sementara itu, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta mencatat 20 orang masih hilang dalam demonstrasi. Sejauh ini, 9 orang meninggal dalam gelombang demonstrasi sepekan terakhir.
(isa/rds/bac)