Medan, CNN Indonesia --
Kasus polisi berinisial Bripka SS yang melaporkan rekannya Ipda RS ke Polda Sumut atas dugaan penipuan Rp850 juta untuk meluluskan Sekolah Inspektur Polisi (SIP) sempat viral di media sosial. Kini kasus tersebut berakhir damai karena diselesaikan secara kekeluargaan.
Plt. Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Yudhi Surya Markus Pinem mengatakan kepolisian menghormati proses penyelesaian yang telah ditempuh kedua belah pihak dengan prinsip restorative justice.
"Kami mengapresiasi penyelesaian yang telah dilakukan secara kekeluargaan dan sesuai dengan prinsip restorative justice. Ini merupakan bentuk pendekatan humanis yang tetap mengutamakan keadilan bagi semua pihak," kata Yudhi, Kamis (27/2).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Yudhi menambahkan Polri selalu berkomitmen untuk menjaga integritas dan profesionalisme dalam setiap penanganan perkara, termasuk kasus yang melibatkan anggotanya sendiri.
"Dalam kasus ini, setelah dilakukan pemeriksaan dan mediasi, kedua belah pihak sepakat berdamai, sehingga penyelesaiannya berjalan secara kekeluargaan," jelasnya.
Sementara itu, kuasa hukum korban, Olsen L Tobing dan Boy Raja Marpaung menegaskan bahwa kesepakatan damai dicapai tanpa intervensi pihak mana pun.
"Dapat kami sampaikan bahwa perkara ini telah selesai dan berakhir secara kekeluargaan. Kesepakatan ini dilakukan atas dasar kesadaran baik dari pihak pelapor maupun terlapor, tanpa unsur tekanan atau paksaan dari mana pun," ujar Olsen.
Olsen juga mengapresiasi langkah cepat yang diambil oleh jajaran Polda Sumut dalam menangani kasus ini, sehingga penyelesaiannya bisa dicapai dengan prinsip keadilan restoratif.
"Dengan berakhirnya perkara ini, kedua belah pihak kini telah sepakat untuk melanjutkan hubungan baik tanpa adanya permasalahan hukum yang berlarut-larut," ucapnya.
Sebelumnya, Bripka SS melaporkan Ipda RS ke Polda Sumut atas dugaan penipuan sebanyak Rp 850 juta. Penanganan etik kasus tersebut sempat diserahkan ke Divisi Propam Mabes Polri.
Peristiwa terjadi pada Desember 2023. Bripka SS yang saat ini bertugas di Polsek Pahae Jae, Polres Tapanuli Utara (Taput) meminta Ipda SS menguruskan sekolah perwiranya. Bripka SS dan Ipda RS merupakan satu angkatan saat Bintara.
Kemudian Bripka SS mengirimkan uang sebesar Rp600 juta ke Ipda RS untuk pengurusan sekolah perwira tersebut, tetapi ternyata SS dinyatakan tidak lulus. Bripka SS lantas menanyakan alasan dirinya tidak lulus padahal sudah membayar Rp600 juta ke Ipda RS.
Ipda RS yang bertugas di Ditresnarkoba Polda Sumut kemudian menjamin Bripka SS bakal lulus di gelombang kedua. Namun Ipda RS meminta tambahan uang Rp250 juta. Akan tetapi, pada gelombang kedua Bripka SS juga dinyatakan tidak lulus.
Bripka SS disebut telah berulang kali meminta Ipda RS mengembalikan uangnya. Namun Ipda RS terus berjanji tanpa pernah mengembalikannya. Sehingga Bripka SS membuat laporan ke Ditreskrimum dan Propam Polda Sumut pada 14 Oktober 2024.
Laporan ke Ditreskrimum Polda Sumut itu bernomor: STTLP/B/1430/X/2024/SPKT/Polda Sumatera Utara dan laporan ke Propam Polda Sumut bernomor: SPSP2/131/X/2024/SUBBAGYANDUAN.
(wis/fnr)